Sabtu, 15 Desember 2012

Pin It

Tahun 2017 Rp.1.000 menjadi Rp.1


Wah..Rp 1.000 menjadi Rp 1 Bakal Terjadi di 2017
detikfinance
Sabtu, 15/12/2012 11:23 WIB


Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) terus menggarap rencana redenominasi atau penyederhanaan nilai rupiah dari Rp 1.000 menjadi Rp 1. Redenominasi tersebut rencananya bakal terjadi di 2017.

"RUU Redenominasi sudah masuk prolegnas. Berbagai langkah persiapan baik legal dan sosialisasi sudah kita siapkan sudah lama, BI kan melakukan studi selama sekitar 3 tahun ini," ujar Direktur Eksekutif Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI Perry Warjiyo seperti dikutip Sabtu (15/12/2012).

Perry mengatakan, BI saat ini sudah mulai melakukan program sosialisasi soal redenominasi ini. Dia menegaskan, masyarakat jangan salah, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan nilai mata uang.

Dia mengatakan, saat transisi redenominasi dilakukan, jika RUU-nya disetujui DPR, maka pedagang diwajibkan mencantumkan dua label harga, yaitu harga lama dan harga redenominasi, sehingga tak ada pembulatan harga.

"Jika tahun depan selesai (disetujui DPR), masa transisi kita usulkan 3 tahun," jelasnya.

Kemudian, saat transisi redenominasi dilakukan, BI akan menyiappkan dua mata uang. Ada rupiah lama dan rupiah baru dengan nilai redenominasi.

"Masyarakat akan tahu kalau harga barang rupiah lama berapa, rupiah lama berapa, ada 2 jenis uang yang masyarakat bisa gunakan dua-duanya," kata Perry.

Perry juga mengatakan, rencana pemunculan dua mata uang ini bakal muncul mulai 2014 saat masa transisi selama 3 tahun. Jadi nanti redenominasi bakal terjadi di 2017.

Perlu diketahui, redenominasi adalah mengurangi digit (angka nol) di belakang mata uang tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut. Misal Rp 1.000 menjadi Rp 1 untuk menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan lebih kecil. Dengan penyederhanaan itu maka hal yang sama secara bersamaan dilakukan juga pada harga-harga barang dan proses ini tidak mengubah daya beli masyarakat.

Rencananya, pembahasan RUU Redenominasi Mata Uang tersebut akan dilakukan pada Mei 2013 mendatang.


Pin It

Subsidi BBM diganti Transfer Tunai .... ?


Anggota DPR: Saatnya Subsidi BBM Diganti Transfer Tunai
detikfinance
Kamis, 13/12/2012 16:25 WIB

Jakarta - Besarnya jumlah subsidi BBM yang mencapai hampir Rp 200 triliun per tahun terus membebani keuangan negara.

Pola subsidi berbasis barang (BBM) kerap tidak tepat sasaran membuat beberapa pihak meminta subsidi BBM dicabut dan dialihkan ke sektor lain. Salah satunya dengan cara cash transfer atau transfer tunai.

Anggota Komisi VII DRP Fraksi Partai Golkar, Satya W Yudha, mengatakan dengan memberikan masyarakat BBM subsidi tidak semua masyarakat terutama masyarakat miskin menerima manfaat ratusan triliun subsidi BBM.

"Karena subsidi BBM nyata tidak tepat sasaran, banyak dinikmati orang mampu dan kaya. Sudah tidak tepat sasaran subsidi yang diberikan membebani keuangan negara,” kata Satya di Jakarta, Kamis (13/12/2013).

Dikatakan Satya, untuk itu pihaknya meminta Pemerintah saat ini merubah paragidma pemberian subsidi tidak lagi melalui BBM namun subsidi langsung melalui mekanisme cash transefer.

"Cash transfer bukanlah Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang secara politis sudah dicap jelek," kata Satya.

Tapi Cash Transfer ini kata Satya, sejumlah dana yang diberikan kepada pemerintah namun melalui transfer rekening bank. “Jadi sejumlah dana diberikan pemerintah yang berasal dari peralihan subsidi BBM ke cash transfer ke masyarakat melalui bank, kalau lewat bank-kan jelas datanya, siapa pemilik rekeningnya, kalau penerima cash transfer meninggal dunia kan sudah tidak bisa diwakilkan orang lain,” jelas Satya.

Dengan sistem tersebut jelas, bahwa penerima cash transfer benar-benar yang benar berhak atas subsidi. “Penerima cash transfer memang benar-benar masyarakat yang berhak penerima subsidi, tidak seperti saat ini, dengan subsidi BBM membuat seluruh masyarakat baik kaya maupun miskin menerima subsidi, tapi masyarakat miskin yang tidak punya kendaraan tentunya tidak menikmati subsidi itu," jelasnya.

Nantinya kata Satya dari peralihan subsidi BBM ke subsidi langsung melalui cash transfer tersebut pemerintah tinggal mematok harga BBM. “Jadi pemerintah tinggal patok harga BBM, subsidi BBM dialihkan menjadi cash transfer," tandas Satya

Pin It

Kalau Harga BBM Naik ... ?


MUI: Kalau Harga BBM Naik, Tak Usah Beri Uang ke Rakyat
detikfinance
Sabtu, 15/12/2012 18:19 WIB

Jakarta - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) setuju jika harga BBM subsidi harus naik karena sangat membebani uang negara. Tapi pemerintah tak perlu memberikan kompensasi uang tunai seperti bantuan langsung tunai (BLT), karena manfaatnya kecil.

Ketua MUI Amidan menyatakan, pemerintah harus mencari kompensasi yang lebih bermanfaat dari sekedar BLT, namun juga tepat sasaran ke rakyat kecil.

"Jika memang sudah sampai pada titik nadir dan membebani keuangan negara, pemerintah silakan naikkan harga BBM subsidi, tetapi harus memberikan kompensasi akibat dampak kenaikan harga tersebut khususnya kepada masyarakat kecil atau miskin," kata Amidan ketika ditemui dalam acara Masyarakat Ekonomi Syariah di Plaza Mandiri, Jakarta, Sabtu (15/12/2012).

"Tapi kompensasi kepada masyarakat jangan dalam bentuk uang, jangan berikan rakyat uang," ucap Amidan.

Amidan mengatakan, pemberian uang tunai ke rakyat miskin, bukan membantu justru akan melemahkan masyarakat untuk berusaha dan hanya mengandalkan bantuan tunai tersebut. "Jangan bentuk uang, sebetulnya menurut saya justru tidak menolong, apalah artinya Rp 300.000 tetapi itu melemahkan kekuatan mereka untuk berekonomi dan berusaha," tuturnya.

Amidan mencontohkan, banyak alternatif yang bisa diberikan, seperti tidak menahan kenaikan minyak tanah yang masih banyak digunakan rakyat kecil, atau memberikan transportasi layak dan murah bagi rakyat.

"Ada banyak bentuk kompensasi yang bisa diberikan kepada masyarakat, bisa tidak menaikan harga minyak tanah terlalu tinggi, memberikan jatah khusus BBM untuk angkutan umum, karena masyarakat miskin banyak mengunakannya," cetusnya.


Pin It

Berakhirnya Era Upah Murah


Sofjan Wanandi 'Sentil' SBY Soal Pernyataan Berakhirnya Era Upah Murah
detikfinance
Kamis, 06/12/2012 13:07 WIB

Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyayangkan sikap pemerintah yang disampaikan Presiden SBY mendukung berakhirnya upah murah di Indonesia. Sofjan beralasan masih banyak penduduk Indonesia yang belum bekerja.

"Pemerintah menyatakan kita bukan lagi tempat buruh murah, itu bagus, tapi jangan sekarang, ini masih banyak yang tidak kerja," katanya di acara HSBC Economic Outlook 2013, Ballroom Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Menurut Sofjan, pemerintah seharusnya menyadari keadaan buruh-buruh di Indonesia yang masih tidak memiliki skill sehingga wajar jika dibayar murah.

"Buruh itu ada yang mahal dan ada yang murah, ini sesuai kemampuan. Kalau nanti dicap mahal, maka siapa yang mau masuk, paling yang padat modal, padahal ini tidak menyerap tenaga kerja yang besar," tandasnya.

Sebelumnya Presiden SBY menyatakan dirinya mendukung kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang terjadi di beberapa daerah, termasuk Jakarta yang naik menjadi Rp 2,2 juta per bulan. Era buruh murah telah usai.

Hal ini disampaikan oleh SBY saat memberikan pengarahan di hadapan para Gubernur, Pangdam, Kapolda, Bupati, Walikota, yang dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono dan jajaran menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, termasuk para anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), di Jakarta, Jumat (30/11/2012).

"Saya ingin sampaikan sekali. Posisi pemerintah jelas, upah dan kesejahteraan buruh harus semakin meningkat dan benar-benar makin layak. Itu kewajban moral. Era buruh murah dan tidak mendapatkan keadilan sudah usai. Kita berangkat dari situ," tegas SBY.

Minggu, 09 Desember 2012

Pin It

Hak Karyawan yang mengundurkan diri


Hak karyawan yang mengundurkan diri dari Perusahaan
Dalam kasus pegawai mengundurkan diri dan yang bersangkutan telah bekerja minimum 3 (tiga) tahun berturut-turut, maka pegawai tersebut berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja seperti yang tercantum pada Pasal 156, ayat 3, kecuali diatur lain di dalam aturan perusahaan atau PKB perusahaan yang bersangkutan.
Pasal 162 Ayat 1. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri,memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Ayat 2. Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak me-wakili kepentingan pengusaha secara langsung,selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalamperjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Ayat 3. Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus memenuhi syarat : mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri Pasal 156 Ayat 1.
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Ayat 2. Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagai berikut
a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua)tahun, 2 (dua) bulan upah;
c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat)tahun, 4 (empat) bulan upah;
e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima)tahun, 5 (lima) bulan upah;
f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam)tahun, 6 (enam) bulan upah;
g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh)tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan)tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Ayat 3. Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalamayat (1) ditetapkan sebagai be-rikut :
a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam)tahun, 2 (dua) bulan upah;
b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan)tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (duabelas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15(lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18(delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah; f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21(dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh )bulan upah.
Ayat 4. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) meliputi
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%(lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masakerja bagi yang memenuhi syarat;
d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
 Jika prosedur mengundurkan diri dipenuhi seperti tercantum pada Pasal 162 ayat 3, maka hak karyawan yang mengundurkan diri hanyalah Uang Penggantian Hak saja (Pasal 162 ayat 1). Uang Pisah dapat diberikan jika sudah diatur dalam dalam PP/PKB.
Uang Penghargaan Masa Kerja hanya diberikan jika PHK dilakukan atas bukan alasan pengunduran diri, itupun hanya jika karyawan tidak melakukan kesalahan berat seperti tertulis dalam Pasal 158 ayat 1 dan 3.

Pin It

Komponen Upah


SELASA, 12 APRIL 2011
Pertanyaan:
Persentase Minimal Upah Pokok
Apa maksud dari ketentuan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya, upah pokok 75 persen dari upah pokok dan tunjangan tetap? Dan undang-undang mana saja yang terkait dengan pasal ini? Terima kasih.
PUK NGK
Jawaban:

1.      Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 94UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Dari pasal tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokokdan tunjangan tetap serta dapat diartikan secara a contrario tunjangan tidak tetap:
a.       Upah pokok (basic income) adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada
pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf aSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah- SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
b.      Tunjangan tetap yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak
       dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan
        pasal 94 UUK). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama  
       dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak,
       tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker  
       No. SE-07/Men/1990);
c.   Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
        Lebih lanjut mengenai tunjangan simak artikel kami sebelumnya, Tunjangan Profesi.
        Berdasarkan Pasal 94 UUK tersebut di atas, apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari
        upah pokok dan tunjangan tetap, maka, perhitungan komponen upah haruslah sebagai berikut: 
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) + tunjangan tetap (25 persen)
 Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75 persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap).
 2. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan upah di antaranya:
·         Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000;
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya;
·         Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Dasar hukum:
3.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Se-01/men/1982 Tahun 1982TentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 TentangPerlindungan Upah
4.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000
6.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya
7.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

Pin It

Pemahaman Gaji Pokok


Memahami Gaji Pokok
Pengertian dan definisi gaji pokok dan tunjangan
Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Tunjangan tetap adalah yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).

Pengertian dan definisi upah minimun propinsi dan upah minimun kabupaten dan kota
Yang dimaksud UMR adalah upah minimum regional. Istilah UMR tidak digunakan lagi sejak diterbitkanya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”). Pasal I Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan:
“…Istilah “Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)” diubah menjadi “Upah Minimum Propinsi“. istilah “Upah Minimum Regional Tingkat II (UMR Tk II)” diubah menjadi “Upah Minimum Kabupaten/Kota
Sejak itu istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, tatapi upah minimum propinsi (“UMP”) dan upah minimum kabupaten/kota (“UMK”). Selain itu, Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenakertrans 01/1999 sebagaimana diubah oleh Kepmenakertrans 226/2000 mendefinisikan: “Upah Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di satu Propinsi.” Sedangkan “Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.”
Apakah gaji yang diterima setiap bulan/take home pay (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari jumlah Upah Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 1.529.150. Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 1.529.150. Perusahaan juga harus memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 1.529.150 yakni sebesar Rp. 1.146.862. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 1.600.000 (yang notabene lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp. 900.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah Minimum DKI Jakarta.
Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Karena tunjangan yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah melebihi upah minimum, padahal upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok + tunjangan tetap saja.
Bagaimana Gaji Pokok Anda Ditentukan
Ketika Anda melamar pekerjaan dan telah melewati beberapa tes perekrutan, akan ada negosiasi yang alot tentang gaji. Bila ekspektasi Anda terlalu tinggi, mungkin Anda akan ditolak untuk bekerja di perusahaan tersebut. Namun, bila permintaan Anda berada dalamrentang gaji yang telah ditentukan, Anda mungkin diterima.
Berapapun yang ditawarkan kepada Anda atau berapapun gaji yang Anda terima dari perusahaan- itu biasanya mengikuti skala gaji yang sudah ditetapkan. Skala gaji ini merupakan kombinasi hasil evaluasi jabatan dan survey gaji yang dilakukan oleh bagian Personalia atau mereka menggunakan jasa konsultan untuk melakukan evaluasi jabatan serta skala gaji.
Skala gaji juga tergantung dari survey gaji dan kemampuan keuangan perusahaan. Sebab bila skala ini terlalu rendah atau terlalu tinggi, ini bisa mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Yang jelas, perusahaan yang berbeda memiliki skala gaji yang berbeda pula. Kecil kemungkinan skala gaji itu sama bahkan untuk bidang yang sama sekalipun.
Berikut ini adalah contoh skala gaji di bidang minyak dan gas, yang menjadi dasar penentuan gaji pokok seorang pekerja.
Tabel Skala Gaji Dalam Rupiah
Golongan
Gaji Minimum
Gaji Maksimum
7
1.100.000
2.500.000
9
1.300.000
3.000.000
11
1.500.000
3.700.000
13
1.900.000
4.400.000
15
2.200.000
5.300.000
17
2.700.000
6.400.000
19
5.600.000
13.000.000
21
7.200.000
16.800.000
23
9.400.000
21.900.000
25
12.200.000
28.400.000
27
15.800.000
37.000.000
29
20.600.000
48.000.000
31
26.800.000
48.000.000
33
34.800.000
64.000.000
35
44.000.000
74.000.000
37
56.000.000
86.000.000
39
70.000.000
100.000.000
41
85.000.000
115.000.000
Bila Anda perhatikan, masing-masing golongan memiliki titik minimum dan titik maksimum. Artinya, jabatan yang masuk pada golongan tertentu, akan memiliki gaji paling rendah sesuai dengan tabel di atas. Jika sebuah jabatan masuk dalam golongan 29 misalnya, maka rentang gaji pokok jabatan itu adalah antara Rp20.600.000 dan Rp48.000.000. Ini berarti gaji minimum pada golongan tersebut adalah Rp20.600.000 dan gaji maksimum adalah Rp48.000.000. Skala gaji biasanya ditinjau setidaknya sekali setiap dua tahun. Ini berkaitan dengan tingkat inflasi, daya saing dan faktor-faktor ekonomis lainnya.
Tulisan diatas dikumpulkan dari berbagai sumber dengan tujuan melengkapi dan memperluas pengetahuan Anda mengenai pemahaman tentang gaji pokok.
http://suksesitubebas.wordpress.com
Standar Gaji Karyawan
13 Agustus 2012
Perhitungan Standar Gaji Karyawan Per Jam
Standar gaji karyawan dengan level dan masa kerja yang sama bisa saja berbeda, walaupun masa kerja mereka sama-sama 0 (nol) tahun alias baru masuk. Sebagian besar pegawai atau karyawan, menilai standar gaji mereka hanya melihat dari nominal yang dibawa ke rumah atau take home pay. Padahal walaupun gaji mereka sama, kalau dihitungan dengan membandingkan faktor-faktor biaya gaji dan waktu, hasilnya akan berbeda.
Artikel Perhitungan Standar Gaji Karyawan Per Jam ini dibuat untuk memberikan sudut pandang lain mengenai cara Anda memandang gaji yang Anda terima sebagai karyawan atau pegawai. Alasan saya memilih jam sebagai standar gaji karyawan karena jam kerja bersifat universal dan akan lebih spesifik lagi jika ditambahkan dengan faktor keahlian, masa kerja, jenis industri, jarak dan lain-lain.

Lalu apa yang dimaksud dengan faktor biaya gaji karyawan? Menurut saya, faktor biaya gaji karyawan adalah total biaya yang harus kita keluarkan yang berkaitan dengan pekerjaan yang kita tekuni. Hal tersebut berbeda bagi tiap-tiap jenis pekerjaan. Seorang marketing mungkin akan mempunyai biaya gaji seperti: biaya pakaian kerja, biaya koordinasi, biaya transportasi, biaya makan dengan klien, biaya networking dan lain-lain. Seorang PNS mungkin akan lebih sederhana, seperti biaya transportasi, biaya makan siang, biaya pulsa. Intinya faktor biaya gaji karyawan adalah total biaya yang Anda keluarkan baik biaya yang langsung berkaitan atau yang tidak langsung berkaitan. Hitung semua biaya walaupun hal sepele seperti: biaya membeli pulpen, biaya membeli koran, biaya membeli kopi karena menunggu klien dan lain sebagainya.
Setelah itu hitung jumlah jam kerja yang dikeluarkan. Jam kerja bukan hanya waktu yang dihabiskan secara fisik dikantor atau dilapangan yaitu antara 8 sampai 9 jam. Jam kerja mulai dihitung pada saat pagi Anda membuka mata untuk melakukan berbagai persiapan menuju tempat kerja Anda sampai dengan Anda tiba dirumah dan kembali pada posisi istirahat. Contoh, seorang karyawan swasta yang karena jarak rumah dan kantornya jauh, bangun dipagi hari pukul 05.00 dan kembali kerumah lalu mandi dan berganti pakaian sampai dengan pukul 22.00. Karyawan dengan nasib seperti ini berarti mempunyai total 17 jam kerja. Sedangkan karyawan lain yang masih satu bagian karena tinggal di mess belakang kantor, bangun pukul 07.30 dan kembali ke mess lalu mandi dan berganti pakaian sampai dengan pukul 18.30. Karyawan tersebut berarti mempunyai total 11 jam kerja. Padahal mereka berdua sama-sama secara fisik ada di kantor selama 9 jam. Jam kerja saya masukkan sebagai faktor penghitung standar gaji karyawan karena pada rentang waktu tersebut seluruh daya dan upaya kita dipersembahkan untuk perusahaan tempat kita bekerja.
Sekarang faktor biaya gaji karyawan yang sudah kita rinci dan hitung sebelumnya kita kurangkan dengan gaji yang kita terima. Ilustrasinya sebagai berikut. Contoh seorang karyawan BUMN mempunyai standar gaji pegawai BUMN sebesar 3 juta. Rincian perhitungan faktor biaya gaji karyawan tersebut misalnya:
no
biaya/bln
nominal
1
transportasi
350.000
2
pulsa
50.000
3
makan siang
350.000
4
pakaian, sepatu, dll
70.000
5
 ATK
5.000
6
dijalan baca koran
45.000
total biaya
870.000
total gaji
3.000.000
sisa gaji
2.130.000
tips: terkadang ada pengeluaran yang tidak pasti dikeluarkan setiap bulan, seperti biaya pakaian. untuk memudahkan hitunglah total biaya dalam 1 tahun lalu dibagi dengan 12 bulan, maka Anda akan dapat perkiraan pengeluaran perbulannya.
Dari hasil tersebut, yang dalam contoh adalah 2.130.000, bagilah hasil tersebut dengan total jam kerja dalam 1 bulan. Jika dalam sebulan Anda menghabiskan waktu selama 374 jam (22 hari @ 17 jam) berarti bayaran Anda perjamnya adalah 5.700,- Jika Anda dalam sebulan menghabiskan waktu selama 242 jam (22 hari @ 11 jam) berarti bayaran Anda perjamnya adalah 8.800,-
Terlihat berbeda bukan. Jadi walaupun Anda dan rekan Anda yang masih satu bagian memiliki gaji yang sama, total bayaran perjamnya akan berbeda. Perhitungan tersebut bisa kita jadikan dasar dalam memilih suatu pekerjaan atau dasar perhitungan bagi yang sedang dalam proses pindah bekerja ke perusahaan lain. Hal lain yang belum termasuk dalam perhitungan ini adalah faktor stress dari tuntutan pekerjaan.
Sama seperti hukum dagang dimana HARGA JUAL = BIAYA PRODUKSI + PROFIT, kita juga harus memandang gaji kita dengan prinsip yang sama yaitu TOTAL GAJI = BIAYA GAJI + PROFIT. Profit inilah yang menentukan seberapa besar kesejahteraan kita.
Kesimpulan:
1. Jam kerja VS waktu pribadi
Tuhan mengaruniakan secara adil kepada semua manusia waktu 24 jam dalam 1 hari. Tapi terkadang orang tidak tahu atau tidak ingin tahu berapa jam sebenarnya waktu yang kita bisa luangkan untuk menikmati karunia yang telah diberikan-Nya. Sebagian mungkin menyadari hal tersebut, tetapi terkadang tuntutan kehidupan memaksa mereka mengabaikan hal ini. Sebagai contoh, orang yang menghabiskan waktu selama 17 jam untuk hal yang menyangkut pekerjaan, tidak akan mempunyai waktu untuk menikmati karunia-Nya kecuali pada hari libur. Dan biasanya pada hari libur ini diisi dengan serangkaian kegiatan yang sifatnya kepentingan pribadi atau kepentingan lingkungan yang tidak sempat dilakukan pada hari kerja. Contoh: mencuci pakaian, membeli keperluan sehari-hari, mencuci motor atau mobil, pangkas rambut, kerja bakti, memperbaiki atap rumah yang bocor, memotong rumput, membersihkan rumah, mengecat rumah, membersihkan kolam atau aquarium, memandikan hewan peliharaan, mengantar istri belanja, membayar  tagihan atau rekening dan masih banyak hal lainnya. Kenyataan yang ada adalah kita tidak punya waktu untuk memanjakan diri atau menikmati waktu yang telah diberikan Tuhan. Bayangkan, jika sehari kita menghabiskan waktu yang menyangkut pekerjaan selama 17 jam, waktu kita yang tersisa tinggal 7 jam. Dan terkadang kita harus mengorbankan waktu tidur ideal selama 8 jam untuk hal lain yang harus dikerjakan hari itu juga sehingga kita hanya menyisakan waktu 5 jam untuk tidur, bahkan bisa kurang.
2. Tingkatkan Profit per Jam
Untuk apa berdagang kalau tidak ada untung, Untuk apa bekerja kalau tidak bisa sejahtera. Dan sekali lagi, karena tuntutan kehidupan orang cenderung untuk mengabaikan hal ini. Pikirkanlah baik-baik, apakah Anda rela bekerja selama belasan atau puluhan tahun hanya sekedar untuk bisa bertahan hidup atau hanya sekedar cukup untuk makan? Dan anda menyesali ketika waktu sudah lewat begitu saja seiring usia bertambah tua. Anda merasa seperti terperangkap dalam pasir hisap tanpa ada tenaga yang cukup kuat untuk membebaskan diri. Sadarlah! Pikirkan sisa hidup Anda ketika Anda sudah tidak sekuat, selincah, sesemangat seperti sekarang.
Marilah kita memandang gaji karyawan yang kita terima dari sudut pandang yang berbeda. Apakah gaji karyawan tersebut dapat memberikan kenikmatan dan kesejahteraan yang kita inginkan? Kalau jawabannya tidak, segeralah bertindak! Yang peduli tentang nasib Anda adalah diri Anda sendiri.
APAKAH ANDA DIBAYAR TERLALU MURAH ?
17 Maret 2012
Salah satu keluhan yang paling umum adalah tentang betapa murahnya kita dibayar. Sering kita dengar keluhan tersebut mungkin dari orang-orang disekitar kita ataupun orang terdekat kita bahkan mungkin kita sendiri juga sama. Memang, komplain itu tidak selamanya jelek. Namun, untuk masalah gaji kita perlu bertanya lagi, benarkah kita ini dibayar terlalu murah?
Namun anehnya, meskipun banyak orang yang tidak puas dengan bayaran yang diterima, mereka tetap bertahan, pertanda sesungguhnya mereka tidak memiliki dasar yang kuat untuk menuntut bayaran lebih dari itu. Sebab, jika kita benar-benar memiliki alternatif lain yang jauh lebih baik, tidaklah mungkin kita berdiam diri.
Mungkin, bekerja di perusahaan lain bisa jadi pilihan. Tidak aneh kalau perusahaan pesaing merekrut kita, pastilah mereka bersedia membayar ekstra. Hal itu bagian dari strategi persaingan bisnis mereka. Ada benchmark di setiap industri. Artinya, selalu ada saat gaji kita tidak bisa naik lagi kecuali layak untuk dipromosi kepada jabatan dan tugas yang lebih tinggi. Tidak aneh jika ada karyawan yang direkrut dengan bayaran awal yang tinggi, tetapi kenaikan gaji berkalanya tidak terlalu bermakna.
Sebaliknya, jika kita bisa menentukan “Berapa pendapatan yang bisa kita hasilkan jika tidak bekerja untuk perusahaan manapun”, maka kita akan bisa menentukan “nilai” kita yang sesungguhnya. Misalnya, jika kita bisa menghasilkan 2 juta rupiah sebulan maka kita bisa bernegosiasi dengan managemen untuk mendapatkan bayaran yang sekurang-kurangnya setara dengan itu.
Pada dasarnya, gaji yang kita terima itu mencerminkan atau sesuai dengan kemampuan dan kontribusi kita pada perusahaan, kalau tidak itu merupakan standart bagi posisi yang kita miliki atau dibandingkan dengan perusahaan sejenis. Oleh sebab itu, jika kita ingin mendapatkan gaji lebih atau menuntut kenaikan gaji, kita harus terus meningkatkan kemampuan kita dan kontribusi kita pada perusahaan tempat kita bekerja. Jadi daripada terus mengeluh lebih baik kita berfokus kepada kontribusi yang bisa kita berikan di tempat kerja, tanpa harus terlebih dahulu berhitung soal gaji. Sebab, jika kita hanya bisa menjadi karyawan dengan prestasi rata-rata, mengapa perusahaan harus mengistimewakan kita?
Sebaliknya, jika kita memang mempunyai pengalaman kerja yang bagus, bisa mengajari karyawan lainnya di posisi dan pekerjaan kita, mempunyai leadership yang bagus, mempunyai etika kerja dan etos kerja tinggi, berpikiran terbuka dan positif, reaktif berprestasi tinggi, mempunyai kontribusi yang sangat kentara (menonjol) di perusahaan, maka tidaklah mungkin perusahaan menyia-nyiakan kita. Bahkan, kenaikan gaji “tidak lazim” mungkin bisa kita terima tanpa terduga. Kalau perusahaan belum melihatnya, boleh kita datang untuk mengutarakan mengenai semua jejak prestasi kita kepada perusahaan dan semua kontribusi yang telah kita berikan untuk mendapat kenaikan gaji. Dan andai kata perusahaan tempat kita bekerja benar-benar menutup mata, masih banyak perusahaan lain yang bersedia mempekerjakan kita dengan bayaran atau gaji yang sepantasnya, asal kita bisa menunjukkan siapa sesungguhnya kita ini.
Jadi, mari kita renungkan lagi, Apakah kita memang dibayar terlalu murah?”
http://suksesitubebas.wordpress.com

Template by : kendhin x-template.blogspot.com