Minggu, 09 Desember 2012

Pin It

Komponen Upah


SELASA, 12 APRIL 2011
Pertanyaan:
Persentase Minimal Upah Pokok
Apa maksud dari ketentuan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang bunyinya, upah pokok 75 persen dari upah pokok dan tunjangan tetap? Dan undang-undang mana saja yang terkait dengan pasal ini? Terima kasih.
PUK NGK
Jawaban:

1.      Untuk menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 94UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Dari pasal tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokokdan tunjangan tetap serta dapat diartikan secara a contrario tunjangan tidak tetap:
a.       Upah pokok (basic income) adalah imbalan dasar (basic salary) yang dibayarkan kepada
pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf aSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah- SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
b.      Tunjangan tetap yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak
       dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan
        pasal 94 UUK). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama  
       dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak,
       tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker  
       No. SE-07/Men/1990);
c.   Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
        Lebih lanjut mengenai tunjangan simak artikel kami sebelumnya, Tunjangan Profesi.
        Berdasarkan Pasal 94 UUK tersebut di atas, apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari
        upah pokok dan tunjangan tetap, maka, perhitungan komponen upah haruslah sebagai berikut: 
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) + tunjangan tetap (25 persen)
 Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75 persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan tunjangan tetap).
 2. Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan upah di antaranya:
·         Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 Tahun 1982 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah;
·         Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah;
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000;
·         Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya;
·         Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah.

Demikian jawaban dari kami, semoga dapat dipahami.
Dasar hukum:
3.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Se-01/men/1982 Tahun 1982TentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 TentangPerlindungan Upah
4.      Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur dan Skala Upah
5.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000
6.      Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya
7.      Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan Pendapatan Non Upah

Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com