Minggu, 25 November 2012
Rabu, 21 November 2012
Catatan ringan 1 ....??!!
SELASA,
12 APRIL 2011
Pertanyaan:
Persentase Minimal Upah Pokok
Apa maksud dari ketentuan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang bunyinya, upah pokok 75 persen dari upah pokok dan
tunjangan tetap? Dan undang-undang mana saja yang terkait dengan pasal ini?
Terima kasih.
PUK NGK
Jawaban:
1. Untuk
menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 94UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Dari pasal
tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokokdan tunjangan
tetap serta dapat diartikan secara a contrario tunjangan
tidak tetap:
a. Upah pokok
(basic income) adalah imbalan dasar (basic salary) yang
dibayarkan kepada
pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf
aSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan
Upah dan Pendapatan Non Upah- SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
b. Tunjangan
tetap yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak
dikaitkan dengan
kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan
pasal 94 UUK).
Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama
dengan
pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak,
tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu
(vide amar 1 huruf b SE Menaker
No. SE-07/Men/1990);
c. Tunjangan
tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan
menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok,
seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada
kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Lebih lanjut mengenai tunjangan
simak artikel kami sebelumnya, Tunjangan
Profesi.
Berdasarkan Pasal 94 UUK tersebut di
atas, apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari
upah
pokok dan tunjangan tetap, maka, perhitungan komponen upah haruslah sebagai
berikut:
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) +
tunjangan tetap (25 persen)
Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75
persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan
tunjangan tetap).
2. Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan upah di antaranya:
· Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 Tahun 1982
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah;
· Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan
Struktur dan Skala Upah;
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep-226/Men/2000;
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya;
· Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan
Pendapatan Non Upah.
Demikian jawaban dari
kami, semoga dapat dipahami.
Dasar hukum:
3. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Se-01/men/1982 Tahun
1982TentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
TentangPerlindungan Upah
4. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan
Struktur dan Skala Upah
5. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep-226/Men/2000
6. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya
7. Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan
Pendapatan Non Upah
Setiap artikel jawaban
Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau
facebook Klinik Hukumonline.
Diposting oleh sprtmmjkt2 di 09.34 0 komentar
Selasa, 20 November 2012
CATATAN RINGAN .......... ??!!
Memahami Gaji Pokok
Pengertian dan definisi
gaji pokok dan tunjangan
Gaji pokok adalah imbalan dasar yang dibayarkan
kepada pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan yang besarnya ditetapkan
berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf a SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Tunjangan tetap adalah yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Tunjangan tetap adalah yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu (vide amar 1 huruf b SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Tunjangan tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Pengertian dan definisi upah minimun propinsi dan upah minimun
kabupaten dan kota
Yang dimaksud UMR adalah upah minimum regional.
Istilah UMR tidak digunakan lagi sejak diterbitkanya Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi No. Kep-226/Men/2000 tentang Perubahan Pasal 1, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum (“Kepmenakertrans 226/2000”).
Pasal I Kepmenakertrans 226/2000 menyatakan:
“…Istilah “Upah Minimum Regional tingkat I (UMR Tk I)” diubah
menjadi “Upah Minimum Propinsi“. istilah “Upah Minimum Regional Tingkat
II (UMR Tk II)” diubah menjadi “Upah Minimum Kabupaten/Kota“
Sejak itu istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum
bukan lagi UMR, tatapi upah minimum propinsi (“UMP”) dan upah minimum
kabupaten/kota (“UMK”). Selain itu, Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenakertrans
01/1999 sebagaimana diubah oleh Kepmenakertrans 226/2000 mendefinisikan: “Upah
Minimum Propinsi adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh
Kabupaten/Kota di satu Propinsi.” Sedangkan “Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah
Upah Minimum yang berlaku di Daerah Kabupaten/Kota.”
Apakah gaji yang diterima
setiap bulan/take home pay (gaji pokok + tunjangan tetap + tunjangan tidak
tetap) setara dengan Upah Minimum?
TIDAK. Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no.13
tahun 2003 tentang Tenaga Kerja, komponen Upah Minimum hanya terdiri dari gaji
pokok dan tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen
Upah Minimum. Besarnya gaji pokok sekurang-kurangnya harus sebesar 75 % dari
jumlah Upah Minimum.
UPAH MINIMUM = GAJI POKOK (75% dari Upah Minimum) + TUNJANGAN
TETAP (25% dari Upah Minimum)
Contoh : Upah Minimum Provinsi Jakarta sebesar Rp. 1.529.150.
Apabila Anda bekerja di DKI Jakarta, perusahaan dilarang membayar pekerja
tersebut dengan upah yang lebih rendah dari Rp 1.529.150. Perusahaan juga harus
memberikan gaji pokok sekurang-kurangnya 75% dari Rp. 1.529.150 yakni sebesar
Rp. 1.146.862. Jadi apabila gaji keseluruhan Anda Rp. 1.600.000 (yang notabene
lebih besar dari UMP Jakarta) akan tetapi gaji pokok Anda hanya sebesar Rp.
900.000 (kurang dari 75% UMP Jakarta) maka Anda telah dibayar dibawah Upah
Minimum DKI Jakarta.
Pada prakteknya, sering kali jumlah tunjangan menjadi lebih
besar dari gaji pokok yang diterima oleh seorang pekerja. Karena tunjangan
yang diberikan besar maka jumlah gaji keseluruhan (take home pay) dirasa telah
melebihi upah minimum, padahal upah minimum hanya terdiri dari gaji pokok +
tunjangan tetap saja.
Bagaimana Gaji Pokok Anda
Ditentukan
Ketika Anda melamar pekerjaan dan telah melewati beberapa tes
perekrutan, akan ada negosiasi yang alot tentang gaji. Bila ekspektasi Anda
terlalu tinggi, mungkin Anda akan ditolak untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Namun, bila permintaan Anda berada dalamrentang gaji yang telah
ditentukan, Anda mungkin diterima.
Berapapun yang ditawarkan kepada Anda atau berapapun gaji yang
Anda terima dari perusahaan- itu biasanya mengikuti skala gaji yang sudah
ditetapkan. Skala gaji ini merupakan kombinasi hasil evaluasi jabatan dan
survey gaji yang dilakukan oleh bagian Personalia atau mereka menggunakan jasa
konsultan untuk melakukan evaluasi jabatan serta skala gaji.
Skala gaji juga tergantung dari survey gaji dan kemampuan
keuangan perusahaan. Sebab bila skala ini terlalu rendah atau terlalu tinggi,
ini bisa mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Yang jelas, perusahaan yang
berbeda memiliki skala gaji yang berbeda pula. Kecil
kemungkinan skala gaji itu sama bahkan untuk bidang yang sama sekalipun.
Berikut ini adalah contoh skala gaji di bidang minyak dan gas,
yang menjadi dasar penentuan gaji pokok seorang pekerja.
Tabel Skala Gaji Dalam Rupiah
Golongan
|
Gaji Minimum
|
Gaji Maksimum
|
7
|
1.100.000
|
2.500.000
|
9
|
1.300.000
|
3.000.000
|
11
|
1.500.000
|
3.700.000
|
13
|
1.900.000
|
4.400.000
|
15
|
2.200.000
|
5.300.000
|
17
|
2.700.000
|
6.400.000
|
19
|
5.600.000
|
13.000.000
|
21
|
7.200.000
|
16.800.000
|
23
|
9.400.000
|
21.900.000
|
25
|
12.200.000
|
28.400.000
|
27
|
15.800.000
|
37.000.000
|
29
|
20.600.000
|
48.000.000
|
31
|
26.800.000
|
48.000.000
|
33
|
34.800.000
|
64.000.000
|
35
|
44.000.000
|
74.000.000
|
37
|
56.000.000
|
86.000.000
|
39
|
70.000.000
|
100.000.000
|
41
|
85.000.000
|
115.000.000
|
Bila Anda perhatikan, masing-masing golongan memiliki titik
minimum dan titik maksimum. Artinya, jabatan yang masuk pada golongan tertentu,
akan memiliki gaji paling rendah sesuai dengan tabel di atas. Jika sebuah
jabatan masuk dalam golongan 29 misalnya, maka rentang gaji pokok jabatan itu
adalah antara Rp20.600.000 dan Rp48.000.000. Ini berarti gaji minimum pada
golongan tersebut adalah Rp20.600.000 dan gaji maksimum adalah
Rp48.000.000. Skala gaji biasanya ditinjau setidaknya sekali setiap dua
tahun. Ini berkaitan dengan tingkat inflasi, daya saing dan faktor-faktor
ekonomis lainnya.
Tulisan diatas dikumpulkan dari berbagai sumber dengan tujuan
melengkapi dan memperluas pengetahuan Anda mengenai pemahaman tentang gaji
pokok.
http://suksesitubebas.wordpress.com
Standar
Gaji Karyawan
13 Agustus 2012
Perhitungan
Standar Gaji Karyawan Per Jam
Standar gaji karyawan dengan level dan masa kerja yang sama bisa
saja berbeda, walaupun masa kerja mereka sama-sama 0 (nol) tahun alias baru
masuk. Sebagian besar pegawai atau karyawan, menilai standar gaji mereka hanya
melihat dari nominal yang dibawa ke rumah atau take home pay. Padahal walaupun
gaji mereka sama, kalau dihitungan dengan membandingkan faktor-faktor biaya
gaji dan waktu, hasilnya akan berbeda.
Artikel Perhitungan Standar Gaji Karyawan Per Jam ini
dibuat untuk memberikan sudut pandang lain mengenai cara Anda memandang gaji
yang Anda terima sebagai karyawan atau pegawai. Alasan saya memilih jam sebagai
standar gaji karyawan karena jam kerja bersifat universal dan akan lebih
spesifik lagi jika ditambahkan dengan faktor keahlian, masa kerja, jenis
industri, jarak dan lain-lain.
Lalu apa yang dimaksud dengan faktor biaya gaji karyawan? Menurut saya, faktor biaya gaji karyawan adalah total biaya yang harus kita keluarkan yang berkaitan dengan pekerjaan yang kita tekuni. Hal tersebut berbeda bagi tiap-tiap jenis pekerjaan. Seorang marketing mungkin akan mempunyai biaya gaji seperti: biaya pakaian kerja, biaya koordinasi, biaya transportasi, biaya makan dengan klien, biaya networking dan lain-lain. Seorang PNS mungkin akan lebih sederhana, seperti biaya transportasi, biaya makan siang, biaya pulsa. Intinya faktor biaya gaji karyawan adalah total biaya yang Anda keluarkan baik biaya yang langsung berkaitan atau yang tidak langsung berkaitan. Hitung semua biaya walaupun hal sepele seperti: biaya membeli pulpen, biaya membeli koran, biaya membeli kopi karena menunggu klien dan lain sebagainya.
Lalu apa yang dimaksud dengan faktor biaya gaji karyawan? Menurut saya, faktor biaya gaji karyawan adalah total biaya yang harus kita keluarkan yang berkaitan dengan pekerjaan yang kita tekuni. Hal tersebut berbeda bagi tiap-tiap jenis pekerjaan. Seorang marketing mungkin akan mempunyai biaya gaji seperti: biaya pakaian kerja, biaya koordinasi, biaya transportasi, biaya makan dengan klien, biaya networking dan lain-lain. Seorang PNS mungkin akan lebih sederhana, seperti biaya transportasi, biaya makan siang, biaya pulsa. Intinya faktor biaya gaji karyawan adalah total biaya yang Anda keluarkan baik biaya yang langsung berkaitan atau yang tidak langsung berkaitan. Hitung semua biaya walaupun hal sepele seperti: biaya membeli pulpen, biaya membeli koran, biaya membeli kopi karena menunggu klien dan lain sebagainya.
Setelah itu hitung jumlah jam kerja yang dikeluarkan. Jam kerja
bukan hanya waktu yang dihabiskan secara fisik dikantor atau dilapangan yaitu
antara 8 sampai 9 jam. Jam kerja mulai dihitung pada saat pagi Anda membuka
mata untuk melakukan berbagai persiapan menuju tempat kerja Anda sampai
dengan Anda tiba dirumah dan kembali pada posisi istirahat. Contoh,
seorang karyawan swasta yang karena jarak rumah dan kantornya jauh, bangun
dipagi hari pukul 05.00 dan kembali kerumah lalu mandi dan berganti pakaian
sampai dengan pukul 22.00. Karyawan dengan nasib seperti ini berarti mempunyai
total 17 jam kerja. Sedangkan karyawan lain yang masih satu bagian karena
tinggal di mess belakang kantor, bangun pukul 07.30 dan kembali ke mess
lalu mandi dan berganti pakaian sampai dengan pukul 18.30. Karyawan tersebut
berarti mempunyai total 11 jam kerja. Padahal mereka berdua sama-sama secara
fisik ada di kantor selama 9 jam. Jam kerja saya masukkan sebagai faktor
penghitung standar gaji karyawan karena pada rentang waktu tersebut seluruh
daya dan upaya kita dipersembahkan untuk perusahaan tempat kita bekerja.
Sekarang faktor biaya gaji karyawan yang sudah kita rinci dan
hitung sebelumnya kita kurangkan dengan gaji yang kita terima. Ilustrasinya
sebagai berikut. Contoh seorang karyawan BUMN mempunyai standar gaji pegawai
BUMN sebesar 3 juta. Rincian perhitungan faktor biaya gaji karyawan tersebut
misalnya:
no
|
biaya/bln
|
nominal
|
1
|
transportasi
|
350.000
|
2
|
pulsa
|
50.000
|
3
|
makan siang
|
350.000
|
4
|
pakaian, sepatu, dll
|
70.000
|
5
|
ATK
|
5.000
|
6
|
dijalan baca koran
|
45.000
|
total biaya
|
870.000
|
|
total gaji
|
3.000.000
|
|
sisa gaji
|
2.130.000
|
tips: terkadang ada pengeluaran yang tidak pasti dikeluarkan
setiap bulan, seperti biaya pakaian. untuk memudahkan hitunglah total biaya
dalam 1 tahun lalu dibagi dengan 12 bulan, maka Anda akan dapat perkiraan
pengeluaran perbulannya.
Dari hasil tersebut, yang dalam contoh adalah 2.130.000, bagilah
hasil tersebut dengan total jam kerja dalam 1 bulan. Jika dalam sebulan Anda
menghabiskan waktu selama 374 jam (22 hari @ 17 jam) berarti bayaran Anda
perjamnya adalah 5.700,- Jika Anda dalam sebulan menghabiskan waktu selama 242
jam (22 hari @ 11 jam) berarti bayaran Anda perjamnya adalah 8.800,-
Terlihat berbeda bukan. Jadi walaupun Anda dan rekan Anda yang
masih satu bagian memiliki gaji yang sama, total bayaran perjamnya akan
berbeda. Perhitungan tersebut bisa kita jadikan dasar dalam memilih suatu
pekerjaan atau dasar perhitungan bagi yang sedang dalam proses pindah bekerja
ke perusahaan lain. Hal lain yang belum termasuk dalam perhitungan ini adalah
faktor stress dari tuntutan pekerjaan.
Sama seperti hukum dagang dimana HARGA JUAL = BIAYA PRODUKSI +
PROFIT, kita juga harus memandang gaji kita dengan prinsip yang sama yaitu
TOTAL GAJI = BIAYA GAJI + PROFIT. Profit inilah yang menentukan seberapa besar
kesejahteraan kita.
Kesimpulan:
1. Jam kerja VS waktu pribadi
Tuhan mengaruniakan secara adil kepada semua manusia waktu 24
jam dalam 1 hari. Tapi terkadang orang tidak tahu atau tidak ingin tahu berapa
jam sebenarnya waktu yang kita bisa luangkan untuk menikmati karunia yang telah
diberikan-Nya. Sebagian mungkin menyadari hal tersebut, tetapi terkadang tuntutan
kehidupan memaksa mereka mengabaikan hal ini. Sebagai contoh, orang yang
menghabiskan waktu selama 17 jam untuk hal yang menyangkut pekerjaan, tidak
akan mempunyai waktu untuk menikmati karunia-Nya kecuali pada hari libur. Dan
biasanya pada hari libur ini diisi dengan serangkaian kegiatan yang sifatnya
kepentingan pribadi atau kepentingan lingkungan yang tidak sempat dilakukan
pada hari kerja. Contoh: mencuci pakaian, membeli keperluan sehari-hari,
mencuci motor atau mobil, pangkas rambut, kerja bakti, memperbaiki atap rumah
yang bocor, memotong rumput, membersihkan rumah, mengecat rumah, membersihkan
kolam atau aquarium, memandikan hewan peliharaan, mengantar istri belanja,
membayar tagihan atau rekening dan masih banyak hal lainnya. Kenyataan
yang ada adalah kita tidak punya waktu untuk memanjakan diri atau menikmati
waktu yang telah diberikan Tuhan. Bayangkan, jika sehari kita menghabiskan
waktu yang menyangkut pekerjaan selama 17 jam, waktu kita yang tersisa tinggal
7 jam. Dan terkadang kita harus mengorbankan waktu tidur ideal selama 8 jam
untuk hal lain yang harus dikerjakan hari itu juga sehingga kita hanya
menyisakan waktu 5 jam untuk tidur, bahkan bisa kurang.
2. Tingkatkan Profit per Jam
Untuk apa berdagang kalau tidak ada untung, Untuk apa bekerja
kalau tidak bisa sejahtera. Dan sekali lagi, karena tuntutan kehidupan orang
cenderung untuk mengabaikan hal ini. Pikirkanlah baik-baik, apakah Anda rela
bekerja selama belasan atau puluhan tahun hanya sekedar untuk bisa bertahan
hidup atau hanya sekedar cukup untuk makan? Dan anda menyesali ketika waktu
sudah lewat begitu saja seiring usia bertambah tua. Anda merasa seperti
terperangkap dalam pasir hisap tanpa ada tenaga yang cukup kuat untuk
membebaskan diri. Sadarlah! Pikirkan sisa hidup Anda ketika Anda sudah tidak
sekuat, selincah, sesemangat seperti sekarang.
Marilah kita memandang gaji karyawan yang kita terima dari sudut
pandang yang berbeda. Apakah gaji karyawan tersebut dapat memberikan kenikmatan
dan kesejahteraan yang kita inginkan? Kalau jawabannya tidak, segeralah
bertindak! Yang peduli tentang nasib Anda adalah diri Anda sendiri.
APAKAH ANDA DIBAYAR
TERLALU MURAH ?
17 Maret 2012
Salah satu keluhan yang paling umum adalah tentang betapa
murahnya kita dibayar. Sering kita dengar keluhan tersebut mungkin dari
orang-orang disekitar kita ataupun orang terdekat kita bahkan mungkin kita
sendiri juga sama. Memang, komplain itu tidak selamanya jelek. Namun, untuk
masalah gaji kita perlu bertanya lagi, benarkah kita ini dibayar terlalu murah?
Namun anehnya, meskipun banyak orang yang tidak puas dengan
bayaran yang diterima, mereka tetap bertahan, pertanda sesungguhnya mereka
tidak memiliki dasar yang kuat untuk menuntut bayaran lebih dari itu.
Sebab, jika kita benar-benar memiliki alternatif lain yang jauh lebih baik,
tidaklah mungkin kita berdiam diri.
Mungkin, bekerja di perusahaan lain bisa jadi pilihan. Tidak
aneh kalau perusahaan pesaing merekrut kita, pastilah mereka bersedia membayar
ekstra. Hal itu bagian dari strategi persaingan bisnis mereka. Ada benchmark di
setiap industri. Artinya, selalu ada saat gaji kita tidak bisa naik lagi
kecuali layak untuk dipromosi kepada jabatan dan tugas yang lebih tinggi. Tidak
aneh jika ada karyawan yang direkrut dengan bayaran awal yang tinggi, tetapi
kenaikan gaji berkalanya tidak terlalu bermakna.
Sebaliknya, jika kita bisa menentukan “Berapa pendapatan yang
bisa kita hasilkan jika tidak bekerja untuk perusahaan manapun”, maka kita akan
bisa menentukan “nilai” kita yang sesungguhnya. Misalnya, jika kita bisa
menghasilkan 2 juta rupiah sebulan maka kita bisa bernegosiasi dengan managemen
untuk mendapatkan bayaran yang sekurang-kurangnya setara dengan itu.
Pada dasarnya, gaji yang kita terima itu mencerminkan atau
sesuai dengan kemampuan dan kontribusi kita pada perusahaan, kalau tidak itu
merupakan standart bagi posisi yang kita miliki atau dibandingkan dengan
perusahaan sejenis. Oleh sebab itu, jika kita ingin mendapatkan gaji lebih atau
menuntut kenaikan gaji, kita harus terus meningkatkan kemampuan kita
dan kontribusi kita pada perusahaan tempat kita bekerja. Jadi daripada
terus mengeluh lebih baik kita berfokus kepada kontribusi yang bisa kita
berikan di tempat kerja, tanpa harus terlebih dahulu berhitung soal gaji.
Sebab, jika kita hanya bisa menjadi karyawan dengan prestasi rata-rata, mengapa
perusahaan harus mengistimewakan kita?
Sebaliknya, jika kita memang mempunyai pengalaman kerja yang
bagus, bisa mengajari karyawan lainnya di posisi dan pekerjaan kita, mempunyai
leadership yang bagus, mempunyai etika kerja dan etos kerja tinggi, berpikiran
terbuka dan positif, reaktif berprestasi tinggi, mempunyai kontribusi yang
sangat kentara (menonjol) di perusahaan, maka tidaklah mungkin perusahaan
menyia-nyiakan kita. Bahkan, kenaikan gaji “tidak lazim” mungkin bisa kita
terima tanpa terduga. Kalau perusahaan belum melihatnya, boleh kita datang
untuk mengutarakan mengenai semua jejak prestasi kita kepada perusahaan dan
semua kontribusi yang telah kita berikan untuk mendapat kenaikan gaji. Dan
andai kata perusahaan tempat kita bekerja benar-benar menutup mata, masih
banyak perusahaan lain yang bersedia mempekerjakan kita dengan bayaran atau
gaji yang sepantasnya, asal kita bisa menunjukkan siapa sesungguhnya kita ini.
Jadi, mari kita renungkan lagi, “Apakah kita memang
dibayar terlalu murah?”
http://suksesitubebas.wordpress.com
Diposting oleh sprtmmjkt2 di 08.12 1 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)