SELASA,
12 APRIL 2011
Pertanyaan:
Persentase Minimal Upah Pokok
Apa maksud dari ketentuan pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan yang bunyinya, upah pokok 75 persen dari upah pokok dan
tunjangan tetap? Dan undang-undang mana saja yang terkait dengan pasal ini?
Terima kasih.
PUK NGK
Jawaban:
1. Untuk
menjawab pertanyaan Anda, berikut ini kami kutip bunyi Pasal 94UU
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”):
“Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan
tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima
perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.”
Dari pasal
tersebut, dikenal ada 3 (tiga) komponen upah, yakni upah pokokdan tunjangan
tetap serta dapat diartikan secara a contrario tunjangan
tidak tetap:
a. Upah pokok
(basic income) adalah imbalan dasar (basic salary) yang
dibayarkan kepada
pekerja menurut tingkat atau jenis pekerjaan
yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan (vide amar 1 huruf
aSurat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan
Upah dan Pendapatan Non Upah- SE Menaker No. SE-07/Men/1990);
b. Tunjangan
tetap yakni pembayaran kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak
dikaitkan dengan
kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan
pasal 94 UUK).
Tunjangan tetap tersebut dibayarkan dalam satuan waktu yang sama
dengan
pembayaran upah pokok, seperti tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak,
tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu
(vide amar 1 huruf b SE Menaker
No. SE-07/Men/1990);
c. Tunjangan
tidak tetap adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan
menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok,
seperti tunjangan transpor dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada
kehadiran (amar 1 huruf c SE Menaker No. SE-07/Men/1990).
Lebih lanjut mengenai tunjangan
simak artikel kami sebelumnya, Tunjangan
Profesi.
Berdasarkan Pasal 94 UUK tersebut di
atas, apabila upah yang diterima seorang pekerja terdiri dari
upah
pokok dan tunjangan tetap, maka, perhitungan komponen upah haruslah sebagai
berikut:
Upah yang diterima (100 persen) = upah pokok (75 persen) +
tunjangan tetap (25 persen)
Jadi, besaran persentase upah pokok tidak boleh kurang dari 75
persen dari total jumlah upah yang diterima (upah pokok ditambah dengan
tunjangan tetap).
2. Peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan ketentuan upah di antaranya:
· Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. SE-01/Men/1982 Tahun 1982
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang
Perlindungan Upah;
· Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan
Struktur dan Skala Upah;
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep-226/Men/2000;
· Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya;
· Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan
Pendapatan Non Upah.
Demikian jawaban dari
kami, semoga dapat dipahami.
Dasar hukum:
3. Surat
Edaran Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Se-01/men/1982 Tahun
1982TentangPetunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981
TentangPerlindungan Upah
4. Keputusan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan
Struktur dan Skala Upah
5. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.
Kep-226/Men/2000
6. Peraturan
Menteri Tenaga Kerja No. 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya
7. Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Upah dan
Pendapatan Non Upah
Setiap artikel jawaban
Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau
facebook Klinik Hukumonline.
0 komentar:
Posting Komentar