Hal hal yang perlu direvisi dalam PKB Periode 2011 -
2013
Halaman I : Tentang perjanjian kerja bersama antara PT
IAP dengan PUK FSPSI
sektor NIBA (dengan catatan menang jumlah anggota).
Halaman II : Tentang memustuskan / menetapkan. poin kedua tidak ada catatan hal ini
dikarenakan dalam pembuatan PKB didasarkan dengan UU dan peraturan
yang berlaku demi memajukan Perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
sektor NIBA (dengan catatan menang jumlah anggota).
Halaman II : Tentang memustuskan / menetapkan. poin kedua tidak ada catatan hal ini
dikarenakan dalam pembuatan PKB didasarkan dengan UU dan peraturan
yang berlaku demi memajukan Perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
Halaman III : Tentang
memutuskan / menetapkan poin kelima PUK FSPSI sektor NIBA
(dengan catatan menang jumlah anggota)
(dengan catatan menang jumlah anggota)
Halaman V : Tentang BAB 5, bantuan dan jaminan sosial
kata bantuan diganti dengan
tunjangan dan seterusnya.
Halaman 1 : Tentang serikat pekerja dst, dalam hal ini
adalah federasi FSPSI sektor
NIBA (dengan catatan menang anggota)
NIBA (dengan catatan menang anggota)
Halaman 5 : Tentang pihak pihak yang membuat PKB
dengan PUK FSPSI sektor
NIBA (dengan catatan menang anggota)
NIBA (dengan catatan menang anggota)
Halaman 7 : Tentang isi dan luas PKB
Poin 1 : Pengusaha dan SP menyetujui dan memahami dst , hal
yang bersifat
teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut diatur dalam auran tersendiri
teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut diatur dalam auran tersendiri
yang digaris bawahi wajib diketahui oleh PUK atau
dihilangkan.
Poin 4 : Jaminan sosial dan fasilitas bagi pekerja dst, akan
diatur tersendiri oleh
pengusaha,yang digaris bawahi wajib diketahui oleh PUK atau dihilangkan.
pengusaha,yang digaris bawahi wajib diketahui oleh PUK atau dihilangkan.
Poin 5 : Bagi pekerja dengan hubungan waktu tertentu
diatur dalam ketentuan
tersendiri dst yang digaris bawahi wajib diketahui oleh PUK atau dihilangkan.
tersendiri dst yang digaris bawahi wajib diketahui oleh PUK atau dihilangkan.
Halaman 8 : Tentang ruang lingkup berlakunya PKB
Poin 2 : Bagi pekerja dengan sistem perjanjian kerja waktu
tertentu (PKWT) /
Kontrak dst. Poin ini wajib diketahui oleh PUK
Kontrak dst. Poin ini wajib diketahui oleh PUK
Halaman 10 : Tentang kewajiban
pekerja dan pengusaha
Poin b : Pekerja wajib bersikap sopan dst, maupun
ketentuan yang akan
dikeluarkan dikemudian hari, yang digaris bawahi wajib diketahui oleh
PUK atau dihilangkan.
Halaman 11 : Tentang kewajiban pekerja dan pengusaha
dikeluarkan dikemudian hari, yang digaris bawahi wajib diketahui oleh
PUK atau dihilangkan.
Halaman 11 : Tentang kewajiban pekerja dan pengusaha
Poin d : Jika dianggap perlu, maka pengusaha akan
memberitahukan dst, yang digaris
bawahi dihilangkan.
bawahi dihilangkan.
Halaman 13 : Tentang kemudahan
dan fasilitas untuk serikat pekerja
Poin c : Memenuhi undangan Pemerintanh atau instansi max
untuk 2 orang
pengurus yang digaris bawahi dihilangkan.
Halaman 18 : Tentang pengupahan
Poin 2 : Komponen
dan komposisi upah ditetapkan oleh pengusaha.Dapat
dilakukan bersama PUK melalui perundingan berdasarkan UU dan
peraturan yang berlaku.
dilakukan bersama PUK melalui perundingan berdasarkan UU dan
peraturan yang berlaku.
Poin 3 : Sistim
pengupahan dituangkan dalam struktur dst.Dapat dilakukan
bersama PUK melalui perundingan berdasarkan UU dan peraturan yang
bersama PUK melalui perundingan berdasarkan UU dan peraturan yang
berlaku
Halaman 18 : Tentang peninjauan gaji/upah tahunan.
Poin 1 : Pengusaha akan melakukan peninjauan gaji/upah dst.
Dapat dilakukan
bersama PUK melalui perundingan berdasarkan UU dan peraturan yang
berlaku.
bersama PUK melalui perundingan berdasarkan UU dan peraturan yang
berlaku.
Poin 2b : Skala gaji
untuk masing masing dst.Dapat dilakukan bersama PUK
melalui perundingan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku.
melalui perundingan berdasarkan UU dan peraturan yang berlaku.
Halaman 20 : Tentang kerja
lembur
Poin 3 : Kerja lembur dilaksanakan untuk kepentingan dst.diantaranya
namun dan
tidak terbatas pada dst.yang digaris bawahi dihilangkan
tidak terbatas pada dst.yang digaris bawahi dihilangkan
Poin 6 : Kerja lembur hanya dst.dihilangkan
Poin 7 : Pengusaha dan PUK telah sepakat bahwa dst.dihilangkan dengan alasan
seorang pekerja perlu waktu istirahat dan berbagi waktu dengan keluarga.
Poin 7 : Pengusaha dan PUK telah sepakat bahwa dst.dihilangkan dengan alasan
seorang pekerja perlu waktu istirahat dan berbagi waktu dengan keluarga.
Halaman 22 : Tentang upah
selama pekerja sakit.
Poin 3 : Apabila pekerja mengalami cacat akibat
dst.pengusaha dapat mengajukan
PHK dst. Penghitungan PHK harus jelas.
PHK dst. Penghitungan PHK harus jelas.
Halaman 22 : Tentang upah pekerja selama dalam masa tahanan.
Poin 1 : daftar tabel a, b, c, d, di revisi
Halaman 23 : Tentang upah pekerja selama dalam masa
tahanan.
Poin 3 : Bantuan tidak diberikan dst. dihilangkan karena dalam masa proses hukum
berdasarkan asas pradugaan tak bersalah.
Poin 3 : Bantuan tidak diberikan dst. dihilangkan karena dalam masa proses hukum
berdasarkan asas pradugaan tak bersalah.
Poin 4 : Pengusaha dapat melakukan PHK dst. Perhitungan PHK
harus jelas.
Halaman 24 : Tentang perkawinan sesama karyawan
Poin 4 : Apabila tidak ada posisi dst. Perhitungan PHK
harus jelas.
Halaman 25 : Tentang cuti tahunan
Poin 2 : Pekerja diberikan kesempatan untuk melaksanakn sisa cuti dst. sisa cuti
bisa digantikan dengan uang dengan pertimbangan untuk memotifasi
pekerja dalam bekerja,dan cuti diambil dengan keadaan yang benar-benar
diperlukan.
Poin 2 : Pekerja diberikan kesempatan untuk melaksanakn sisa cuti dst. sisa cuti
bisa digantikan dengan uang dengan pertimbangan untuk memotifasi
pekerja dalam bekerja,dan cuti diambil dengan keadaan yang benar-benar
diperlukan.
Poin 3 : Jumlah cuti yang diperhitungkan dst. Nominal
persentasenya jelas
ditambah cuti tambahan (cuti besar) bila ada.
ditambah cuti tambahan (cuti besar) bila ada.
Halaman 28 : Tentang bantuan dan jaminan sosial (bantuan
dihilangkan)
Poin 1 : Pengusaha dan serikat pekerja sepakat dst.harus
ditanggung pengusaha
sesuai UU JAMSOSTEK tidak ada kata bantuan karena
ditanggung
pengusaha dengan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja dan
keluarganya.
pengusaha dengan jaminan pemeliharaan kesehatan untuk pekerja dan
keluarganya.
Poin 2, 3, 4, kata bantuan pengobatan diganti
dengan jaminan pemeliharaan
kesehatan.
kesehatan.
Halaman 29 : Tentang Rawat inap.
Tabel plafon job class A, B, C, karyawan & tanggungan / tahun.
Ditambahkan perjiwa (sesuai UU JAMSOSTEK tentang jaminan kesehatan
untuk pekerja dan anggota keluarganya).
Poin 5 : Prosedur dan tata cara klaim dst dibicarakan dengan PUK.
Tabel plafon job class A, B, C, karyawan & tanggungan / tahun.
Ditambahkan perjiwa (sesuai UU JAMSOSTEK tentang jaminan kesehatan
untuk pekerja dan anggota keluarganya).
Poin 5 : Prosedur dan tata cara klaim dst dibicarakan dengan PUK.
Halaman 30 : Tentang rawat jalan.
Perlu penambahan poin untuk kasus - kasus penyakit yang memerlukan
pemeriksaan secara berkala dengan jumlah biaya besar.
Tabel plafon job class A, B, C, karyawan & tanggungan / tahun.
Ditambahkan perjiwa (sesuai UU JAMSOSTEK tentang jaminan kesehatan
untuk pekerja dan anggota keluarganya).
Poin 5 wajib diketahui dan dibicarakan dengan PUK.
Halaman 31 : Tentang kacamata
Perlu penambahan poin untuk kasus - kasus penyakit yang memerlukan
pemeriksaan secara berkala dengan jumlah biaya besar.
Tabel plafon job class A, B, C, karyawan & tanggungan / tahun.
Ditambahkan perjiwa (sesuai UU JAMSOSTEK tentang jaminan kesehatan
untuk pekerja dan anggota keluarganya).
Poin 5 wajib diketahui dan dibicarakan dengan PUK.
Halaman 31 : Tentang kacamata
Poin 4 : Tabel sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.
Poin 5 : Wajib diketahui dan dibicarakan dengan PUK.
Halaman 32 : Tentang melahirkan
Poin 2 : Tidak sesuai dengan UU JAMSOSTEK karena kewajiban
pengusaha
dengan progam JAMSOSTEK.
dengan progam JAMSOSTEK.
POIN 3, 4, 5, 6, 7, kata bantuan diganti dengan
tunjangan.
Poin 7 : Tabel sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang
ini.
Poin 8 : Wajib diketahui dan dibicarakan dengan PUK.
Halaman 33 : Tentang Pernikahan
Poin1, 2, 3, 4, 5 kata bantuan diganti dengan kalimat
tunjangan. Dan tabel
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.
sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang ini.
Poin 5 Wajib diketahui dan dibirakan dengan PUK.
Halaman 34 : Tentang Duka Cita
Poin 1, 3 kata bantuan diganti dengan santunan
Poin 2, 4 Wajib diketahui dan dibicarakan dengan PUK.
Poin 3 Mengenai tabel sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang ini.
Halaman 35 : Tentang Bantuan uang makan (diganti dangan
tunjangan uang makan).
Halaman 36 : Tentang kecelakaan diluar jam kerja
Perlu penjelasan kecelakaan didalam jam kerja karena
karyawan yang berangkat
dari rumah ketempat dimana ia bekerja atau sebaliknya termasuk jam kerja
karena dalam rangka bekerja.
dari rumah ketempat dimana ia bekerja atau sebaliknya termasuk jam kerja
karena dalam rangka bekerja.
Halaman 57 : Tentang berakhirnya hubungan kerja.
Poin 1 dihilangkan.
INTI DALAM REVISI PKB:
1. Peraturan yang
dibuat diluar PKB harus diketahui dan dibicarakan bersama PUK.
2. Perhitungan /
aturan hak bagi pekerja harus jelas dan sesuai UU berlaku.
3. Tabel tabel hak
karyawan sudah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang.
0 komentar:
Posting Komentar