A. Persyaratan pendaftaran anggota.
- Pas foto 2x3 ( 2 lembar )
- Fotocopy KTP ( 1 lembar )
- Uang pendaftaran Rp. 50.000,00 ( dengan kontribusi )
- Rp. 10.000,00 untuk kartu anggota
- Rp. 10.000,00 untuk pendaftaran DISNAKER
- Rp. 30.000,00 untuk uang pendaftaran / pangkal ( 2% dari UMK )
- Iuran anggota Rp. 15.000,00 ( 1% dari UMK )
- 50% untuk PUK ( Pimpinan Unik Kerja )
- 25% untuk PC ( Pimpinan Cabang )
- 15% untuk PD ( Pimpinan Daerah )
- 10% untuk PP ( Pimpinan Pusat )
B. Fungsi dan Tujuan. ( PKB Bab IV Pasal 8 Ayat 2 )
- Sarana penyalur ASPIRASI dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
- Lembaga perunding mewakili pekerja.
- Pelindung dan pembela hak dan kepentingan pekerja.
- Menumbuh kembangkan kesetiakawanan dan solidaritas antar pekerja.
C. Hak dan Kewajiban Anggota
- Hak Anggota ( PKB Bab IV Pasal 8 Ayat 3 ) :
- Di pilih dan memilih, mengajukan saran dan pendapat secara lisan dan tulisan.
- Perlindungan, pembelaan dan pembinaan serta perlakuan yang sama dari organisasi.
- Kewajiban Anggota ( PKB Bab IV Pasal 14 Ayat 1,2,3 dan 4 ) :
- Membayar uang pangkal dan iuran, ikut melaksanakan dan mentaati AD/ART.
- Menghadiri pertemuan/rapat, membina dan memelihara, membela dan menjungjung tinggi hasil hasil keputusan rapat
0 komentar:
Posting Komentar