PERHITUNGAN KENAIKAN UPAH 2013
Latar belakang.
Upah/gaji merupakan topik yang menarik untuk dibicarakan,sesibuk apapun kita kalau ada pembahasan mengenai upah/gaji niscaya akan ikut mengomentarinya.Bung Uprai yang punya pabrik es balok,bung Eay yang punya palashow,bung Anes yang punya ke-mayora-n,ataupun mang Sur yang punya X mati pasti akan nimbrung bareng.
Biasanya mengenai upah ada dua keterkaitan antara Pengusaha/Perusahaan dengan Pekerja,ada yang diberi dan ada yang memberi,kurang lebihnya seperti itulah.
Biasanya mengenai upah ada dua keterkaitan antara Pengusaha/Perusahaan dengan Pekerja,ada yang diberi dan ada yang memberi,kurang lebihnya seperti itulah.
Karena kedua-duanya mempunyai sudut pandang yang berbeda jadilah topik yang menarik....
Sipekerja menilai upah/gaji adalah hasil dari jerih payah mengerjakan sesuatu yang mendapat imbalan guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya,secara phisilogis upah/gaji juga dapat menciptakan kepuasan dan membawa dampak ketenangan,kemantapan bekerja,memicu untuk berprestasi.
sedangkan Sipengusaha/perusahaan menilai upah/gaji merupakan biaya produksi yang harus ditekan dan dioptimalkan penggunaannya, nah lho nga nyambungkan deh ........???
Disini ada peran Pemerintah yang memiliki kepentingan untuk penyeimbang dalam setiap perundingan upah/gaji guna menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya,meningkatkan
produktifitas pekerja,meningkatkan daya beli masyarakat yang akan memacu roda perekonomian.
Debat pendapat antar pihak-pihak yang berkepentingan pasti ada bila mana masing-masing tidak saling memahami kepentingan pihak lainnya.
Pemerintah berperan sebagai stabilisator dan dinamisator dalam permasalahan ini, berupaya menciptakan suasana yang kondusif dalam perundingan antara pengusaha/perusahaan dengan serikat pekerja untuk memutuskan nilai upah setiap tahunnya.
Dasar Hukum .
UUD 1945 , UU , TAP MPR , PP , KEPRES , PERMENAKER DAN KEPMEN mengenai Bab, Pasal, Ayat cari sendirilah pasti lebih tahu.
PRINSIP DASAR DAN TUJUAN PEMBAYARAN UPAH.
PRISIP DASAR DAN TUJUAN PEMBERIAN UPAH OLEH PENGUSAHA.
Dasar Hukum .
UUD 1945 , UU , TAP MPR , PP , KEPRES , PERMENAKER DAN KEPMEN mengenai Bab, Pasal, Ayat cari sendirilah pasti lebih tahu.
PRINSIP DASAR DAN TUJUAN PEMBAYARAN UPAH.
- Hak pekerja yang diterima.
- Dinyatakan dalam bentuk uang
- Imbalan dari Pengusaha / pemberi kerja
- Dari pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
- Ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja baik secara tertulis maupun lisan.
- Termasuk didalamnya tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.
PRISIP DASAR DAN TUJUAN PEMBERIAN UPAH OLEH PENGUSAHA.
- Adil dan wajar
- Memotivasi semangat dan etos kerja.
- Merekrut dan mempertahankan tenaga kerja yang trampil.
- Memelihara dan meningkatkan kualitas serta prestasi kerja.
- Membangun citra perusahaan.
DASAR PENETAPAN UPAH MINIMUM.
- Kebutuhan hidup layak manusia berdasarkan KHL
- Indeks harga konsumen
- Kelangsungan, perkembangan dan kemampuan perusahaan.
- Berlaku didaerah tempat bekerja.
- Kondisi pasar kerja.
- Tingkat perkembangan perekonomian dan pendapatan perkapita.
DASAR PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL.
TUJUAN UPAH MINIMUM.
MEKANISME DAN PROSEDUR PENETAPAN UPAH MINIMUM.
DAMPAK KENAIKAN UMK , TDL , BBM.
OBYEK PEMBAYARAN UPAH MINIMUM.
TUNTUTAN KENAIKAN UPAH 2013 YANG TELAH BEKERJA DIATAS 1 TAHUN.
PUK RTMM AKAN MENGUSUNG KENAIKAN UPAH ANGGOTANYA.
UNTUK INFORMASI HUBUNGI PUK RTMM IAP JKT2.
0 komentar:
Posting Komentar