Rabu, 05 Desember 2012

Pin It

Pendaftaran Anggota SP RTMM


A.  Persyaratan pendaftaran anggota.
  1. Pas foto 2x3 ( 2 lembar )
  2. Fotocopy KTP ( 1 lembar )
  3. Uang pendaftaran Rp. 50.000,00 ( dengan kontribusi )
    • Rp. 10.000,00 untuk kartu anggota
    • Rp. 10.000,00 untuk pendaftaran DISNAKER
    • Rp. 30.000,00 untuk uang pendaftaran / pangkal ( 2% dari UMK )
  4. Iuran anggota Rp. 15.000,00 ( 1% dari UMK )
    • 50% untuk PUK ( Pimpinan Unik Kerja )
    • 25% untuk PC    ( Pimpinan Cabang )
    • 15% untuk PD    ( Pimpinan Daerah )
    • 10% untuk PP     ( Pimpinan Pusat )
B. Fungsi dan Tujuan. ( PKB Bab IV Pasal 8 Ayat 2 )
  1. Sarana penyalur ASPIRASI dalam memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.
  2. Lembaga perunding mewakili pekerja.
  3. Pelindung dan pembela hak dan kepentingan pekerja.
  4. Menumbuh kembangkan kesetiakawanan dan solidaritas antar pekerja.
C. Hak dan Kewajiban Anggota
  1. Hak Anggota ( PKB Bab IV Pasal 8 Ayat 3 ) :
    • Di pilih dan memilih, mengajukan saran dan pendapat secara lisan dan tulisan.
    • Perlindungan, pembelaan dan pembinaan serta perlakuan yang sama dari organisasi.
  2. Kewajiban Anggota ( PKB Bab IV Pasal 14 Ayat 1,2,3 dan 4 ) :
    • Membayar uang pangkal dan iuran, ikut melaksanakan dan mentaati AD/ART.
    • Menghadiri pertemuan/rapat, membina dan memelihara, membela dan menjungjung tinggi hasil hasil keputusan rapat
Contoh Pengisian Formulir




0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com